Bolmut | Mediumindonesia.com, Tepat pada tanggal 01 Desember 2021 yang lalu, Komunitas Motor Maxi Family Indonesia ( MFI ) sudah sah menjadi komunitas yang memiliki legalitas hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
“MFI saat ini sudah legal atau berbadan hukum, dan langsung dari KemenkumHAM. Jadi secara legalitas, MFI sudah sama dengan beberapa Komunitas besar yang ada di tingkat nasional,” ujar Ketua Umum MFI Cendry Wadja.
Menurutnya, sebagai Organisasi Masyarakat/Perkumpulan yang bertujuan untuk berpartisipasi dalam membagun Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbadan Hukum, Maka Pengurus Pusat MFI 2019-2021 telah melakukan Proses Pendaftaran Organisasi/Perkumpulan di KemenkumHAM untuk kemudian diproses dan keluar pengesahan dalam Berita Negara, Surat Keputusan dengan nomor KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0013730-AH.01.07.TAHUN 2021.
Adapun manfaat dari proses proses pendaftaran yakni untuk
a. Mendapat perlindungan dan Bantuan Hukum
b. Melindungi asset orhanisasi
c. Komunitas lebih kredibel-legal (sah) dimata masyarakat atau donator
d. Komunitas bisa berkembang lebih besar
e. Kemudahan mendapat bantuan/dukungan moril ,maupun materil dari pemerintah dan Sponsorsif.
Sebagai Informasi bahwa MAXI FAMILY INDONESIA sudah memiliki beberapa PENGURUS DAERAH (PENGDA) yakni :
1. Maxi Family Indonesia Gorontalo (MFI-G)
2. Maxi Family Indonesia Kotamobagu (MFI-K)
3. Maxi Family Indonesia Gorontalo Utara (MFI-GU)
4. Maxi Family Indonesia Manado (MFI-M)
5. Maxi Family Indonesia Limboto (MFI-L)
6. Maxi Family Indonesia Bolaang Mongondow Timur (MFI-B)
7. Maxi Family Indonesia Bolaang Mongondow Utara (MFI-Bolmut)
8. Maxi Family Indonesia Minahasa Tenggara (MFI-Mitra)