Mediumindonesia.com Bolmut – Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 Yang Bertempat Di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bolmut Rabu, 01 September 2021
Bupati Bolmut Depri Pontoh menyampaikan bahwa Ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat karena telah berkenaan melakukan pembahasan terhadap RKUA dan PPAS kabupaten bolmut tahun 2022 yang selanjutnya akan disepakati dan menjadi dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Bolmut tahun 2022.
“Kebijakan anggaran (KUA) dan Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Bolmut Tahun anggaran 2022, Disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten bolmut 2005-2025, perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten bolmut tahun 2018-2023 dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Bolmut tahun 2022,” ujarnya
Dalam dokumen RKPD kabupaten Bolmut tahun 2022 tema pembangunan yang ditetapkan adalah
“Melanjutkan Pembangunan Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Dan Ekonomi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”.
Tema ini dipilih dan ditetapkan untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam perubahan RPJMD kabupaten Bolmut tahun 2018-2023.
Sebagaimana ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri republik indonesia nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, yang mengamatkan bahwa sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah lebih lanjut dituangkan dalam rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran.
Sementara PPAS yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2022.
Hal ini pula telah disinergikan dengan arah kebijakan dan sasaran yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi sulawesi utara.
Kemudian, penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) Dan Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) serta rancangan APBD tahun 2022 sudah wajib menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perncanaan pembagunana dan keuangan daerah sesuai denganp Permendagri nomor 90 tahun 2019.
Dimana dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sesuai permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistemm informasi pemerintah daerah.
Turut Hadir Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi Amin Lasena M.AP, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, Sekda Bolmut DR. Drs. Hi. Asripan Nani M,Si, Pimpinan DPRD Serta Anggota DPRD, Para Asisten Sekda, Para Staf ahli, staf khusus Bupati Bolmut, Pimpinan OPD, serta Para Camat Se Kabupaten Bolmut. (*)